Senin, 10 Desember 2012

government relation bertugas menjembatani kepentingan perusahaan dengan instansi pemerintah yang terkait dengan operasional usaha nya. fungsi ini sangat di butuhkan bagi perusahaan yang lokasi operasional nya menempati atau bersinggungan dengan wilayah lokal. seperti perusahaan atau pengolahan hutan.


MEULABOH - Aktivitas penambangan batubara di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang sempat terhenti pada Senin (26/11) akibat aksi protes oleh warga Desa Balee, yang mempersoalkan proses rekrutmen tenaga kerja, dilaporkan pada Selasa (27/11) sudah normal kembali. 

Seluruh alat berat yang digudangkan di basecamp sudah kembali beroperasi setelah ada hasil pertemuan masyarakat dengan PT Cipta Kridatama (CK) dan PT Mifa Bersaudara bahwa persoalan itu akan dilakukan pertemuan lanjutan terhadap tuntutan warga tersebut.

Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi, Selasa (27/11) kemarin, seluruh alat berat sudah bekerja kembali di lokasi tambang yang dilakukan PT CK yakni subnya dari PT Mifa Bersaudara. Namun sehari sebelumnya, sekitar 200 massa dari warga Desa Balee menghentikan seluruh kegiatan tambang sehingga aktivitas menjadi lumpuh. 

Humas PT CK, Saifuddin yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, terhadap pertemuan yang sudah dilakukan antara pihak mereka dengan masyarakat akan dilakukan pertemuan lanjutan yang difasilitasi pihak pemerintah daerah. 

Namun  untuk proses rekrutmen tenaga kerja tidak benar kalau disebutkan tidak diterima penduduk setempat, tetapi untuk proses penerimaan dilakukan bertahap. “Nanti akan ada pertemuan lanjutan sebagaimana hasil pertemuan bersama kemarin (Senin-red), kalau untuk kegiatan penambangan benar sudah normal kembali, memang sempat terhenti sehari,” ujarnya.(riz)

Waktu Tiga Hari

KOORDINATOR aksi sebelumnya, Bustami yang menyampaikan tuntutan itu kemarin mengungkapkan, warga memberikan waktu 3 hari sejak Selasa hingga Jumat  guna diselesaikan oleh Pemkab Aceh Barat terkait masalah penerimaan warga setempat sebagai pekerja di perusahaan itu.  “Bila sampai Jumat (30/11) tidak ada tindak lanjut maka pada Sabtu akan kembali dilakukan aksi serupa menghentikan kegiatan penambangan untuk selamanya,” ujarnya, Selasa (27/11).

Ia mengatakan, yang menjadi tuntutan ada tiga hal. Pertama, tenaga kerja harus 70 persen penduduk setempat sebagaimana MoU antara Pemkab dan PT Mifa selaku pemilik tambang, baik di PT CK maupun perusahaan lain sub dari PT Mifa. 

Kedua, dibangun klinik di sekitar tambang sehingga ketika ada penduduk yang sakit akibat debu batubara bisa segera diobati. Ketiga, adanya perjanjian dilakukan penghijauan kembali pada lokasi tambang yang sudah digali sehingga tidak membawa malapetaka di kemudian hari ketika perusahaan tambang tidak beroperasi lagi.(riz)

Paling Lambat Senin

KADIS Pertambangan Perindustrian Perdangangan dan Koperasi Aceh Barat, Drs Zulkarnain ditanyai Selasa (27/11) kemarin mengatakan, terhadap hasil pertemuan di lokasi tambang terhadap aksi itu sudah dilaporkan ke bupati dan sudah disepakati pula dalam waktu dekat dan paling lambat hari Senin (3/12) digelar pertemuan bersama melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertambangan, Kantor Lingkungan Hidup dan beberapa dinas teknis lainnya.

“Pertemuan lanjutan juga akan dihadirkan PT CK dan PT Mifa serta perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di sekitar tambang itu. Kita rencanakan paling lambat hari Senin depan ini,” jelasnya.(riz)

disini lah peran government relation dalam menangani masalah hubungan pemerintah serta penduduk setempat. humas menjembatani antara pemerintah dengan penduduk stempat agar terciptanya saling pengertian, itikad baik. yang pada akhirnya akan menimbulkan image positif bagi sebuah perusahaan.misal nya perusahaan membangun masjid di kampung tersebut, membangun sekolah dan infrastruktur lain nya. intinya perusaan menginginkan image yang baik dan kelancaran sebua perusaahaan.

Editor :

Senin, 26 November 2012

pendapat sekumpulan orang mengenai hal tertentu

Opini publik adalah pendapat sekumpulan orang mengenai sesuatu hal tertentu. Hal tertentu itu, bisa mengenai issue, produk, orang, lembaga, & lain sebagainya. Tentang issue, yang dimaksud adalah sesuatu persoalan atau pokok permasalahan atau kejadian yang hangat dibicarakan. Sesuatu persoalan atau yang hangat dibicarakan biasanya yang sedikitnya mengandung opini yang berlainan. Jika pendapat atau opini itu didukung oleh sebagian besar orang, Clyde L. King menyebut sebagai penilaian sosial, maka penilaian sosial itu merupakan opini publik. Sebab opini publik tersebut sudah merupakan sikap orang-orang mengenai sesuatu soal. Leonard Dubb menyatakan bahwa opini publik itu berhubungan dengan sikap manusia yaitu sikap pribadi maupun kelompok.
Negara dalam keadaan krisis kepercayaan seperti di Indonesia sekarang ini, opini publik mampu menempatkan kedudukan yang tinggi. Demonstrasi yang marak terjadi di kampus-kampus perguruan tinggi di Indonesia telah menempatkan begitu diseganinya publik kampus sehingga opini publik yang berasal dari kampus ini menjadi berita utama media massa di Indonesia.
 
Opini publik menampakkan kekuatan yang besar sekali sebagai sarana pemersatu atau kesatuan menghadapi segala sesuatu yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya di negara Indonesia. Opini para mahasiswa di kampus-kampus terkenal, baik PTN maupun PTS menjadi perhatian utama untuk pemegang kebijaksanaan pemerintahan Negara Indonesia. Suara atau opini publik kampus, menjadi pemberitaan di media massa pers baik surat kabar, majalah-majalah berita, ataupun internet. Demikian juga pada media massa televisi, hampir setiap stasion televisi swasta menayangkan gerakan mahasiswa di kampus-kampus yang berisi pernyataan mereka dalam menghadapi krisis kepercayaan terhadap pemerintah. Opini mahasiswa ini adalah opini publik kampus menghadapi situasi ekonomi, politik, & sosial-budaya yang melanda Indonesia. 

Krisis kepercayaan pada pemerintah ini tidak dapat membentuk opini publik keseluruhan masyarakat yang menaruh perhatian pada situasi yang berat di negara Indonesia. Opini publik yang berasal dari gerakan mahasiswa ini merupakan kekuatan yang patut diperhatikan oleh pemerintah dengan aparaturnya dalam menentukan kebijaksanaan yang tepat untuk mengatasi segala permasalahan yang melanda negara Indonesia. Keputusan yang tepat yang akan diambil pemerintah, patut memperhatikan kekuatan opini publik yang berasal dari gerakan mahasiswa. Opini publik yang berasal dari kampus jangan dicurigai sebagai sesuatu yang membahayakan, tetapi pemerintah perlu memasukkan sebagai suatu masukkan yang berharga.

Adanya keberanian Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk melaporkan praktek pemerasan yang disinyalir dilakukan oleh anggota dewan terhadap BUMN merupakan moment yang tepat untuk membersihkan BUMN kita dari praktek – praktek yang tidak sehat. Beberapa menteri BUMN terdahulu tidak ada yang berani untuk mengungkap kasus ini ke publik. Bisa jadi beberapa menteri BUMN terdahulu, merasa menikmati dengan praktek – praktek tersebut atau juga ada perasaan takut terhadap tekanan politik apabila kasus tersebut sampai terkuak ke publik.
Adanya laporan Dahlan Iskan ke Dewan Kehormatan DPR diibaratkan “petir di siang bolong” bagi para politisi di senayan. Dalam hal ini Dahlan Iskan diibaratkan sedang “manabuh genderang Perang” dengan para politisi. Secara kelembagaan kondisi disinyalir akan memperburuk hubungan antara kedua lembaga Negara tersebut. Namun, positifnya adanya bahwa kasus ini merupakan praktek “pembersihan” di kedua lembaga tersebut. Bagi BUMN, kasus ini justru agar BUMN mampu mengurangi ketergantungan politik terhadap DPR, dan secara professional kasus ini akan lebih menyehatkan BUMN dari kebocoran – kebocoran.
Sedangkan bagi DPR, mencuatnya kasus  ini juga akan membersihakan tuduhan – tuduhan negatif yang selama ini beredar yang memang harus dibuktikan kebenarannya. Untuk jangka panjang, apabila kasus ini ditangani secara serius bukan tidak mungkin elit politik, partai politik, dan DPR sendiri menjadi professional dan mandiri. Dengan demikian demokrasi kita menjadi sangat sehat dan tidak korup.
 Salah satu problematika kita dalam berbangsa dan bernegara tidak lain adalah rendahnya Good Governance dan Clean Government. Dalam beberapa hasil survey terkait dengan kedua hal tersebut, Indonesia selalu berada di urutan terbawah atau terburuk. Salah satu penyebabnya tidak lain adalah begitu tingginya intervensi politik dalam kegiatan birokrasi sehingga potensi korupsinya sangat tinggi.
Dengan demikian keberanian Dahlan Iskan membongkar praktek pemerasan di tubuh BUMN diibaratkan membuka salah satu “sisi gelap” dalam pengelolaan bisnis pemerintah yang selama ini tidak pernah terungkap secara jelas di publik.
Terdapat 3 (tiga) aspek yang terkait dengan kasus pelaporan kasus pemerasan oleh Dahlan Iskan antara lain:
Pertama, Dilihat dari aspek moral dan profesionalisme. Dilihat dari aspek ini, Dahlan Iskan sebagai penanggungjawab tertinggi di lingkungan kementerian BUMN ingin menunjukkan sikap yang professional dari BUMN tanpa adanya “cacat moral” dalam pengelolaannya. Adanya praktek pemerasan oleh oknum DPR merupakan sebuah “aib” yang akan mengotori reputasi Dahlan Iskan sebagai menteri yang kita kenal sebagai pemimpin yang bersih.Dari sisi ini, sangatlah logis apabila Dahlan Iskan sangat menginginkan  agar lembaganya menjadi lembaga yang professional.
Kedua. Dilihat dari aspek politik. Dilihat dari aspek ini, sebagian kalangan menganggap bahwa mencuat kasus ini sangat bermuatan politis yang sangat tinggi. Terdapat sebagian kalangan yang menganggap bahwa kasus ini merupakan bagian dari “pencitraan” baik bagi rezim yang berkuasa saat ini atau bagi Dahlah Iskan sebagai tokoh yang saat ini “didolakan” oleh publik. Bahkan sebagian kalangan lainnya bahwa kasus ini merupakan skenario dari pengalihan isyu guna menutupi beberapa kasus korupsi yang lebih besar yang saat ini sedang ditangani oleh KPK seperti kasus wisma atlet dan Hambalang.
Ketiga, Dilihat dari aspek hukum. Dilihat dari aspek hukum bahwa kejahatan pemerasan terhadap BUMN merupakan sebuah bentuk kejatahan korupsi tinggi atau yang kita kenal dengan white color crime (kejahatan kerah putih) yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kekuasaan politik.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kasus ini sudah saatnya untuk masuk ke ranah hukum atau tidak?. Pada aspek ini sebenarnya terdapat dua pihak yang bertanggung jawab untuk membongkarnya, yaitu pihak pelapor – dalam hal ini Dahlan Iskan dan BUMN – merupakan  pihak yang harus membuktikan secara hukum. Karena kalau sampai kasus ini tidak dapat dibuktikan maka ini hanya akan menjadi sebuah “fitnah” dan “penistaan” terhadap lembaga yang bernama DPR. Dengan demikian secara politis, DPR akan sangat dirugikan karenanya citranya telah jatuh dengan mencuatnya kasus ini.
Pihak kedua adalah lembaga hukum apakah itu kejaksaan atau KPK. Karena mencuatnya kasus ini telah dianggap meresahkan publik dan DPR, maka penagak hukum dalam hal ini kejaksaan dan KPK untuk secara proaktif menelusuri lebih jauh dengan memanggil pihak – pihak yang dianggap dapat mengungkap kasus ini yaitu Dahlan Iskan sendiri dan para direktur di beberapa BUMN yang selama ini “dipalak” oleh oknum DPR.
*Dr. Agus Sjafari,M.Si Adalah Staf Pengajar  FISIP UNTIRTA Serang; Peneliti di The Community Development Institute (CDI)

Minggu, 18 November 2012

Nama kelompok : 1. Faizah.MR
                              2. Yoga Ade Tama
                              3. Renaldy P Prakoso

                                                 CONTOH MEDIA RELATION

Hubungan Pers
Humas dan hubungan pers (public relations dan press relations), keduanya biasa disingkat PR) sering dianggap sama. Tentu saja anggapan ini salah, karena hubungan pers tersebut hanya merupakan salah satu bagian dari humas. Kegunaan hubungan pers bergantung pada sejauh mana peranan dan keberadaan media massa itu sendiri serta tingkat penerimaannya oleh masyarakat. Karena itu hubungan pers lebih populer di negara-negara industri yang sudah maju, yang sebagian besar penduduknya tinggal di daerah-daerah perkotaan di mana media massa ada dalam jumlah serta variasi yang berlimpah.
1. Pengertian Hubungan Pers
Hubungan pers (press relations) adalah upaya-upaya untuk mencapai publikasi atau penyiaran yang maksimum atas suatu pesan atau informasi humas dalam rangka menciptakan pengetahuan dan pemahaman bagi khalayak dan organisasi atau perusahaan yang bersangkutan.
Dalam prakteknya, hubungan pers ternyata tidak hanya terkait dengan kalangan pers (istilah yang populer bagi kalangan media cetak, khususnya jurnalisme surat kabar) saja, melainkan juga semua bentuk media lainnya, media cetak, media bioskop, media elektronik seperti halnya radio dan televisi, dan sebagainya. Istilah-istilah dari dunia media cetak memang cenderung lebih populer, sedangkan istilah lain yang secara harfiah lebih tepat justru tidak diterima secara luas, misalnya saja istilah “hubungan media” (media relations). Meskipun kurang populer bila dibandingkan dengan istilah “siaran berita” atau “paparan berita” (news release), istilah “siaran pers” (press release) ternyata masih cukup banyak yang menggunakannya, termasuk kalangan praktisi humas profesional.
Tujuan pokok diadakannya hubungan pers adalah “menciptakan pengetahuan dan pemahaman”, jadi jelas bukan semata-mata menyebarkan suatu pesan sesuai dengan keinginan perusahaan induk atau klien demi mendapatkan “suatu citra atau sosok yang lebih indah daripada aslinya di mata umum”. Tidak seorang pun yang berhak untuk mendikte apa yang harus diterbitkan, atau disiarkan oleh media massa, setidak-tidaknya di suatu masyarakat yang demokratis. Seperti yang pernah dikemukakan oleh pelopor jasa konsultasi humas di Amerika Serikat, Ivy Ledbetter Lee, dalam bukunya yang berjudul Declaration of Principles terbitan tahun 1906, bahwa semua jenis materi pers harus bebas dari nilai-nilai dan kepentingan sepihak. Kriteria kejujuran dan kenetralan itu juga harus dipegang teguh oleh kalangan praktisi humas.
Setiap pesan atau berita yang disampaikan kepada masyarakat melalui pers haruslah sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Baik atau buruknya humas diukur berdasarkan kejujuran dan sikap netralnya. Kepentingan masyarakat, dalam hal ini adalah para pembaca, pendengar, atau pemirsa harus selalu diutamakan. Kalau hal ini benar-benar diperhatikan maka sambutan khalayak pembaca, pendengar, dan pemirsa dengan sendirinya akan positif sehingga perusahaan induk atau klien humas tadi pasti akan memperoleh suatu publisitas yang baik seperti diinginkannya.
2. Upaya Menciptakan Hubungan Pers yang Baik
Selain memasok berbagai materi yang layak diterbitkan, semua praktisi humas juga perlu memahami bagaimana surat kabar dan majalah itu dibuat dan diterbitkan, serta bagaimana memproduksi program-program siaran radio dan televisi. Sebagian pengetahuan tersebut dapat dipelajari hanya dengan observasi. Untuk itu diadakan kunjungan-kunjungan ke sejumlah penerbitan, stasiun radio, dan studio televisi (atau rumah produksi yang memasok program-programnya). Kadang-kadang kita dapat memahami suatu media hanya dengan menelepon orang-orang yang terkait dan mengajukan berbagai pertanyaan yang relevan kepadanya, seperti kapan saat terakhir suatu naskah humas sudah harus diserahkan ke meja redaksi. Ini merupakan bagian dari tugas seorang praktisi humas, yakni berusaha untuk mengetahui segala sesuatunya selengkap mungkin. Kalau tidak mengetahui tenggat atau saat akhir penyerahan naskah ke sebuah majalah atau surat kabar mungkin ia akan terlambat menyodorkan naskah ke redaksi, atau setelah majalah atau surat kabar itu dicetak. Jika ini terjadi maka jerih payahnya menyusun naskah humas itu pun sia-sia.
Berikut ini adalah sebuah ringkasan atau rangkuman atas hal-hal terpenting perihal pers yang harus diketahui oleh seorang praktisi humas.
a. Kebijakan editorial: Ini merupakan pandangan dasar dari suatu media yang dengan sendirinya akan melandasi pemilihan subjek-subjek yang akan dicetak atau yang akan diterbitkannya. Misalnya saja, ada koran-koran yang senantiasa memuat ulasan khusus secara singkat mengenai berbagai macam transaksi bisnis yang terjadi setiap hari.
b. Frekuensi penerbitan: Setiap terbitan punya frekuensi penerbitan yang berbeda-beda; bisa beberapa kali dalam sehari, harian, dua kali seminggu, mingguan, bulanan, atau bahkan tahunan. Praktisi humas juga perlu mengetahui berapa edisi yang diterbitkan dalam tiap penerbitan.
c. Tanggal terbit: Kapan tanggal dan saat terakhir sebuah naskah harus diserahkan ke redaksi untuk penerbitan yang akan datang? Tanggal penerbitan dari suatu media ditentukan oleh frekuensi dan proses pencetakannya. Di Inggris, koran-koran yang memiliki jaringan percetakan di berbagai tempat di luar London, jadi tidak hanya di Fleet Street, biasanya dapat terbit lebih cepat daripada koran-koran lainnya.
d. Proses pencetakan: Apakah suatu media dicetak secara biasa (letterpress), dengan teknik-teknik fotogravur, litografi, ataukah fleksografi? Dewasa ini, teknik percetakan yang populer di seluruh dunia adalah teknik offset-litho.
e. Daerah sirkulasi: Apakah jangkauan sirkulasi dari suatu media itu berskala lokal, khusus di daerah pedesaan, perkotaan, berskala nasional, ataukah bahkan sudah berskala internasional? Teknologi satelit memungkinkan dilakukannya sirkulasi atau distribusi media secara internasional. Beberapa koran dan majalah yang sudah memiliki sirkulasi secara internasional adalah International Herald Tribune, Wall Street Journal, USA Today, Financial Times, The Economist, dan sejumlah surat kabar Cina dan Jepang, terutama Asahi Shimbun.
f. Jangkauan pembaca: Berapa dan siapa saja yang membaca jurnal atau media yang bersangkutan? Seorang praktisi humas juga dituntut untuk mengetahui kelompok usia, jenis kelamin, status sosial, minat khusus, kebangsaan, etnik, agama, hingga ke orientasi politik dari khalayak pembaca suatu media
g. Metode distribusi: Praktisi humas juga perlu mengetahui metode-metode distribusi dari suatu media; apakah itu melalui toko-toko buku, dijajakan secara langsung dari pintu ke pintu, lewat pos atau sistem langganan, atau secara terkontrol (dikirimkan lewat pos atas permintaan atau seleksi).
Ada sejumlah prinsip umum yang perlu diperhatikan oleh setiap praktisi humas dalam menciptakan dan membina hubungan pers yang baik. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memahami dan melayani media. Dengan berbekal semua pengetahuan di atas, seorang praktisi humas akan mampu menjalin kerja sama dengan pihak media, ia juga akan dapat menciptakan suatu hubungan timbal-balik yang saling menguntungkan.
2. Membangun reputasi sebagai orang yang dapat dipercaya. Para praktisi humas harus senantiasa siap menyediakan atau memasok materi-materi yang akurat di mana saja dan kapan saja hal itu dibutuhkan. Hanya dengan cara inilah ia akan dinilai sebagai suatu sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya oleh para jurnalis. Bertolak dari kenyataan itu maka komunikasi timbal-balik yang saling menguntungkan akan lebih mudah diciptakan dan dipelihara.
3. Menyediakan salinan yang baik. Misalnya saja menyediakan reproduksi foto-foto yang baik, menarik, dan jelas. Dengan adanya teknologi input langsung melalui komputer (teknologi ini sangat memudahkan koreksi dan penyusunan ulang dari suatu terbitan, seperti siaran berita atau news release), penyediaan salinan naskah dan foto-foto yang baik secara cepat menjadi semakin penting.
4. Bekerja sama dalam penyediaan materi. Sebagai contoh, petugas humas dan jurnalis dapat bekerja sama dalam mempersiapkan sebuah acara wawancara atau temu pers dengan tokoh-tokoh tertentu.
5. Menyediakan fasilitas verifikasi. Para praktisi humas juga perlu memberi kesempatan kepada para jumalis untuk melakukan verifikasi (membuktikan kebenaran) atas setiap materi yang mereka terima. Contoh konkretnya, para jurnalis itu diizinkan untuk langsung menengok fasilitas atau kondisi-kondisi organisasi yang hendak diberitakan.
6. Membangun hubungan personal yang kokoh. Suatu hubungan personal yang kukuh dan positif hanya akan tercipta serta terpelihara apabila dilandasi oleh keterbukaan, kejujuran, kerja sama, dan sikap saling menghormati profesi masing-masing.

Contoh Hubungan Media (Media Relation)

Media relations merupakan bagian dari Public Relations eksternal yang membina dan mengembangkan hubungan baik dengan media massa sebagai sarana komunikasi antara organisasi dengan publik untuk mencapai tujuan organisasi. Perusahaan menggunakan media massa sebagai medium untuk menyampaiakan pesan dan pencintraan kepada publik. Hubungan Media (media relation) melibatkan berbagai media untuk tujuan menginformasikan kepada publik, kebijakan dan praktek misi organisasi secara positif, konsisten dan kredibel. Biasanya, ini berarti koordinasi langsung dengan orang-orang yang bertanggung jawab untuk memproduksi berita dan fitur di media massa.

Tujuan hubungan media adalah untuk memaksimalkan cakupan positif di media tanpa membayar untuk itu secara langsung melalui iklan. Banyak orang menggunakan istilah public relations dan media relations bergantian. Hubungan media mengacu pada hubungan bahwa sebuah perusahaan atau organisasi mengembangkan dengan wartawan, sedangkan hubungan masyarakat yang melampaui hubungan media kepada publik.

Contoh Kasus:

Zat Pengawet dalam Minuman Mizone


 5w+1H
kasus apa? : zat pengawet dalam minuman mizone
kapan terjadi peritiwa tersebut? : Pada tahun 2006 terdapat isu tentang adanya zat pengawet dalam produk minuman suplemen Mizone produksi Aqua yang dapat menyebabkan penyakit lupus
awal mula nya dimana isu itu beredar? : jakata, Pada tahun 2006
mengapa minuman tersebut diduga mengandung bahan pengawet yg berbahaya dan di tarik dari pasaran : karena mengandung bahan pengawet yang berbahaya. Kasus yang terjadi adalah karena perusahaan hanya mencantumkan satu dari dua bahan pengawet yang digunakan dalam produknya. Menurut pernyataan dari pihak BPOM yang menyebabkan produk minuman tersebut melanggar ketentuan perlabelan. Sebab, komposisi bahan kandungan yang tertera di label produk tidak sesuai dengan yang disebutkan saat mengajukan izin peredaran.
siapa yang menyikapi isu yang berkembang di masyrakat tersebut? : menyikapi isu  tersebut maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengadakan pertemuan dengan Komite Masyarakat Anti Bahan Pengawet (Kombet) untuk membahas mengenai minuman yang diduga mengandung bahan minuman yang memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan bahan yang telah didaftarkan ke BPOM itu sendiri dan dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat jika dikonsumsi secara terus menerus.
bagaimana pihak BPOM serta menanggapi kasus tersebut? : Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak BPOM meminta produk Mizone ditarik dari pasaran dan labelnya pun harus diganti untuk merubah image buruk yang sudah terbentuk dalam benak masyarakat luas. Dengan demikian pihak Aqua sebagai produsen mizone menarik kembali produk-produk yang telah beredar di pasar dan memperbaiki pelabelan yang sudah ada pada tahun 2008. Dari pihak perusahaan terdapat usaha-usaha untuk memperbaiki produk yang dimilikinya, tetapi mereka punya problem selanjutnya yaitu menjelaskan kepada publik bahwa rumor yang berkembang tersebut tidaklah benar.

Maka pada tanggal 14 Maret 2009 mengadakan press release dengan mengundang media cetak ternama seperti Kompas, Media Indonesia, The Jakarta Post, Seputar Indonesia dll serta mengundang para pakar seperti anggota BPOM dll. Setelah press release tersebut pihak Mizone kembali dengan gencar mangadakan sosialisasi produk Mizone baru dengan mengadakan kunjungan ke sekolah-sekolah, mengadakan tantangan-tantangan dll dan hasilnya Mizone kembali dapat merebut pangsa pasar yang mulai menurun.
Dari kaus Mizone ini sangat jelas sekali bagaiamana media sangat berperan sebagai penghubung kepada publik dalam menciptakan, membangun maupun memeilhara citra perusahaan. Untuk menciptkanan, membangun dan memlihara citra perusahaan tidak dapat tidak melibatkan media penghubung..




sekian teman-teman dari saya semoga bermanfaat :):)
 .